Senin, 09 Juli 2018

waktu dosis obat sakit kepala yang dibutuhkan untuk meredakan sakit, menjadi bertambah

Dalam berita di tribunews tertanggal 17 Oktober 2017, hari Selasa atau bulan kemarin alias sebulan yang lalu, Menkominfo info menyatakan hal mengenai hambatan pemberantasan situs porno di internet. Situs porno di blokir seratus tumbuh lagi seribu. Begitulah judul berita yang di muat dalam berita online tersebut.



Permasalahan ini tentunya dipicu pula oleh ragam pertumbuhan sosial media yang turut pula di jadikan ajang penyebaran situs porno untuk lebih mudah di akses. Pernah TS ulas dalam trit2 nganu sebelum nya tentang hal ini. Jadi masih langkah sebagai pemadam kebakaran terus di lakoni.

Kali ini TS coba gambarkan hal tersebut sebagai orang yang sakit kepala lalu minum obat untuk menyembuhkan sakit kepala. Sembuh total tentu belum tentu. Seringkali setelah efek obatnya habis maka sakit kepalanya berulang. Lalu minum obat lagi dan sakit kepala pun mereda. Ini pola yang terjadi terus berulang hingga akhirnya dari waktu ke waktu dosis obat sakit kepala yang dibutuhkan untuk meredakan sakit, menjadi bertambah. Karena lama kelamaan tubuh kebal dari dosis yang biasanya. Melihat pola ini, hendaknya kita mulai berpikir, sampai kapankah ini akan dilakukan terus?.

Setelah sekilas mengenal pola sakit kepala beserta obatnya, ada baiknya pihak yang berwenang dalam mengatasi masalah pornografi mengintip pola pijat sebagai pengobatan alternatif. Bila sakit kepala, dalam pengobatan dengan teknik pijat tanpa memakai obat melakukan penekanan atau stimulasi pada ujung jari kaki dan tangan. Dalam ilmu repleksi ujung jari kaki dan tangan memiliki simpul saraf yang berhubungan dengan kepala.

Jadi yang di pijat bukan kepalanya dan juga tanpa menggunakan obat untuk di konsumsi. Si pemijat atau terapis hanya melakukan stimulasi pada ujung jari kaki dan tangan. Lalu sakit kepala bisa reda. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar